MASYARAKAT EKONOMI ASEAN







BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Setelah krisis ekonomi yang mengguncang Asia tahun 1997-1998 membawa dampak yang besar terhadap tatanan perekonomian negara – negara di kawasan Asia Tenggara. Setelah lebih dari sepuluh tahun pasca krisis, beberapa negara sudah berhasil membangun kembali stabilitas perekonomian. Meski dalam kenyataanya tingkat pertumbuhan perekonomian tiap – tiap negara berbeda. Oleh sebab itu maka kebutuhan akan integrasi ekonomi di ASEAN saat
ini menjadi sebuah perhatian khusus. Integrasi ekonomi ASEAN disini dapat berupa penciptaan komunitas perekonomian sesama ASEAN, Yang mana diharapkan dengan terjadinya komunitas perekonomian sesama anggota  ASEAN ini akan meningkatkan perdagangan setiap negara anggota, efisiensi dalam produksi, pembenahan sIstem finansial, dan membantu negara-negara yang terlambat pertumbuhannya. Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kasawasan secara menyeluruh di pasar dunia, mendorong pertumbuhan ekomi dan meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota ASEAN maka seluruh anggota sepakat untuk mewujudkan integrasi ekonomi yang lebih nyata yaitu ASEAN Economic Community
(AEC).  AEC merupakan bentuk integrasi Ekonomi negara – negara ASEAN  yang dirancang akan tercapai pada tahun 2015. Dimana apabila AEC tercapai maka  ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas. Dengan mempersatukan potensi dari beberapa negara dalam satu kawasan maka diharapkan semua negara tersebut memperoleh dampak positif dari integrasi regional tersebut. Hingga pada akhirnya, ketika negara anggota ASEAN mampu mencapai integrasi ekonomi bukan tidak mungkin kedepanya akan mampu menerapkan mata uang tunggal dan menjadi basis perekonomian dunia.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana latar belakang dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN  (MEA)?
2.      Elemen – Elemen apa saja yang nantinya akan terintegrasi secara regional ?
3.      Bagaimana peluang dan tantangan untuk Indonesia dalam menghadapi MEA ?
4.      Bagaimana penetapan mata uang tunggal ASEAN ?

1.3 Manfaat Pembahasan
1.      Untuk mengetahui bagaimana latar belakang dibentuknya MEA.
2.      Untuk mengetahui elemen – elemen apa saja yang akan terintegrasi
3.      Untuk mengetahui peluang Indonesia dalam menghadapi MEA
4.      Untuk mengetahui impelementasi mata uang tunggal ASEAN







BAB II
PEMBAHASAN


2.1 SEJARAH SINGKAT ASEAN DAN MEA
ASEAN  yang merupakan singkatan dari Association of South East Asia Nation berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967. Merupakan perserikatan negara – negara di kawasan asia tenggara untuk menggalang kerjasama regional untuk mencapai tujuan – tujuan yang telah tertuang dalam deklarasi Bangkok yang mana masih ditandatangani oleh lima menteri luar negeri dari Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Disusul oleh Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Tujuan dibentuknya ASEAN itu sendiri antara lain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatka perdamaian dan stabilitas regional, meningkatkan kerjasama yang aktif.
Dan sebagai langkah nyata untuk mencapai tujuan – tujuan terbentuknya ASEAN salah satunya adalah dengan adanya ASEAN Economic Community atau masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi di Asia pada tahun 1997-1998 memicu kesadaran negara – negara anggota ASEAN tentang pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama intra-kawasan. Dalam Declaration of ASEAN Concord II di Bali Oktober 2003. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mempererat integrasi, menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih tebuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak pada kawasan tanpa meninggalkan prisip – prinsip utama ASEAN yaitu saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri, konsesnsus, dialog, dan konsultasi.
Pada KTT ke-10 di Vientien Laos tahun 2004 disepakati tentang realisasi ASEAN Economic Community pada 2020 dengan membentuk  komite High Level Tasks Force (HLTF) yang memiliki kewenangan dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Namun pada KTT ke-12 di Cebu Filipina tahun 2007 menyepakati percepatan realisasi MEA dari tahun 2020 menjadi 2015. Keputusan untuk mempercepat ini ditetapkan dalam rangka memperkuat daya saing ASEAN dalam menghadapi kompetisi global. Untuk itulah disusun ASEAN Charter sebagai payung hukum,  panduan terwujudnya MEA serta menjadi basis komitmen dalam meningkatkan dan mendorong kerjasama negara anggota ASEAN.

2.2 ELEMEN – ELEMEN YANG TERINTEGRASI
A.    Arus Bebas Barang
Arus barang bebas merupakan salah satu elemen dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan kekuatan pasar tunggal dan diharapkan mekanisme tesebut dapat membentuk jaringan produksi regional ASEAN.  MEA merupakan salah satu langkah komprehensif dari pedagangan bebas ASEAN. Untuk mewujudkanya anggota ASEAN telah menyepakati ASEAN Trade in Good Agreement (ATIGA)  pada KTT ASEAN ke-14 tahun 2008 di Thailand. Yang mana ATIGA merupakan kodifikasi atas keseluruhan kesepakatan ASEAN dalam liberalisasi dan fasilitas perdagangan. Dimana tujuan dari ATIGA tersebut antara lain untuk :
-          Mewujudkan kawasan arus barang bebas sebagai salah satu pronsip untuk membentuk pasar tunggal dan basis produksi dari MEA.
-          Meminimalkan hambatan dan memperkuat kerjasama diantara negara – negara anggota ASEAN.
-          Menurunkan biaya produksi.
-          Meningkatkan perdagangan dan investasi dan efisiensi ekonomi.
-          Menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan skala ekonomi yang lebih besar.
-          Menciptakan kawasan investasi yang kompetitif.
Manfaat  dan tantangan ATIGA bagi Indonesia :
-          Terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan barang.
-          Terbukanya peluang untuk meningkatkan volume ekspor barang dari Indonesia ke negara – negara anggota ASEAN lainya.
-          Iklim usaha yang semakin kondusif dengan diterapkanya penyederhanaan perizinan.
-          Terciptanya lapangan kerja baru dan terbukanya peluang pemanfaatan teknologi antar negara anggota.



Penghapusan Non Tariff Barriers (Ntbs)
Negara anggota ASEAN sepakat dalam mewujudkan integrasi ekonomi tahun 2015 seluruh hambatan non tariff akan dihapuskan. Untuk itu masing – masing negara anggota diwajibkan untuk  meningkatkan transparansi dengan mematuhi prosedur dan melakukan pengapusan hambatan non-tarif yang dilakukan dalam tiga tahap.
Trade Facilitator
Fasilitas perdagangan yang memiliki mekanisme perdagangan, kepabeanan, proses, prosedur dan arus informasi guna menigkatkan daya saing ekspor dan mendorong integrasi ekonomi ASEAN menuju pasar tunggal. Dengan adanya fasilitas perdagangan ini diharapkan akan tercipta lingkungan regional yang konsisten, transparan, dan dapat diprediksi.
Custom Integration(Integrasi Kepabeanan)
Terdapat beberapa rencana strategis dalam pengembangan kepabeanan agar terintegrasi yang mana fokus pada : pengintegrasian struktur,  merancang ASEAN e-customs (modernisasi klasifikasi tariff penilaian penentuan asal barang), penguatan sumberdaya manusia, peningkatan kerjasama internasional terkait, pengurangan perbedaan sistem kepabeanan antar negara anggota, dan penerapan teknik pengelolaan resiko serta kontrol berbasis audit.
Asean Single Window
ASEAN single window merupaan sistem elektronik yang akan mengitegrasikan informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses antar sistem internal yang secara otomatis meliputi sitem kepabeanan, perizinan, kepelabuhan dan sistem – sistem lainya.
B.     Arus Bebas Investasi
Untuk meningkatkan daya saing negara anggota ASEAN agar menarik penanam modal asing adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sebelumnya ASEAN telah menciptakan kerangka terkait dengan penanaman modal asing dan dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN  ini, ASEAN telah memiliki persetujuan di bidang investasi yang lebih konprehensif dengan 4 pilar antara lain :
-          Perlindungan investasi,  bertujuan untuk menyediakan perlindungan kepada investor. Yang didalamnya sudah mencangkup tentang mekanisme sengketa, aturan transfer dan repatriasi modal, serta perlakuan kompensasi atas kerugian akibat adanya sengketa.
-          Fasilitas dan kerjasama bertujuan untuk menyediakan peraturan, ketentuan, kebijakan, prosedur investasi yang transparan. Yang didalamnya mencangkup tindakan mengharmonisasikan kebijakan investasi.
-          Promosi dan awareness yang bertujuan untuk mempromosikan ASEAN sebagai kawasa investasi yang terpadu dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
-          Liberalisasi investasi secara progresif dengan menerapkan perlakuan non-diskriminasi.

C.    Arus Modal Yang Lebih Bebas
Arus modal yang lebih bebas adalah untuk mendukung transaksi keuangan yang lebih efisien. Arus modal antar negara merupaan salah satu indikator adanya transaksi perdagangan asset. Liberalisas arus modal dalam konteks ASEAN adalah suatu proses menghilangkan peraturan yang bersifat menghambat arus modal atau mengontrol dalam berbagai bentuk. Upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan integrasi pasar modal ASEAN maka diciptakan program utama antara lain :
-          Harmonisasi berbagai standar pasar modal ASEAN, khususnya dalam hal ketentuan penawaran harga;
-          Adanya fleksibilitas dalam ketentuan hukum untuk penerbitan sekuritas;
-          Memfasilitasi usaha yang bersifat market driven untuk membentuk hubungan antar pasara saham dan pasar obligasi;
-          Memperkuat struktur mekanisme pemungutan pajak penghasilan, untuk memperkuat basis investasi bagi penerbitan surat utang.

D.    Arus  Bebas Tenaga Kerja Terampil
Dengan adanya MEA maka akan terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga negara anggota ASEAN. Para warga negara dapat keluar masuk dari satu negara ke negara lainya guna mendapatkan pekerjaan tanpa adanya hambatan di negara yang dituju.Untuk mendukung upaya tersebut maka dibentuklah Mutual Recognition Arrangement (MRA) sebagai kesepakatan yang diakui bersama oleh seluruh negera anggota ASEAN untuk mengakui atau menerima beberapa atau semua aspek hasil penilaian seperti hasil tes maupun sertifikat. Pembentukan MRA tersebut untuk menciptakan prosedur dan mekanisme akreditasi untuk mendapatkan kesetaraan.

2.3  . PROSES MENUJU KESEPAKATAN MEA
A.    Asean Vision 2020
Pada KTT ke- 2 Asean tanggal 15 Desember 1997 di Kuala Lumpur Malaysia, para pemiimpin ASEAN mengesahkan visi ASEAN 2020 dengan tujuan :
-          Menciptakan kawasan ekonomi ASEAN yang stabil, makmur, dan memiliki daya saing tinggi yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa, dan investasi yang bebas. Pembangunan ekonomi yang merata serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi.
-          Mempercepat liberalisasi perdagangan dibidang jasa.
-          Meningkatkan pergerakan tenaga profesional dan jasa lainnya secara bebas di kawasan ASEAN.

B.     Hanoi Plan Of Action
Pada KTT ke-6 ASEAN tanggal 16 Desember 1998 di Hanoi – Vietnam, para pemimpin ASEAN mengesahkan rencana aksi Hanoi ( Hanoi Plan Of Action /  HPA ) yang merupakan langkah awal untuk merealisasikan tujuan dari Visi 2020 ASEAN. Rencana ini memiliki batasan waktu 6 tahun yakni 1999-2004. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN mengeluarkan Statement on Bold Measures dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha, mempercepat pemulihan ekonomi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi setelah krisis ekonomi dan financial.
C.     Roadmap for Intergration of ASEAN (RIA)
Pada KTT ke-7 ASEAN tanggal 5 November 2001 di Bandar Seri Bengawan – Brunei Darusalam dibentuk roadmap for intergration of ASEAN ( RIA). Di bidang perdagangan jasa sejumlah aksi telah dipetakan, antaralain :
-          Mengembangkan dan menggunakan pendekatan alternative untuk liberalisasi
-          Mengupayakan penerapan kerangka regulasi yang sesuai
-          Menghapuskan semua halangan yang menghambat pergerakan bebas perdagangan jasa di kawasan ASEAN
-          Menyelesaikan kesepakatan pengakuan timbale balik (MRA) di bidang jasa professional

D. Bali Corcord II
Krisis keuangan dan ekonomi pada 1997-1998 di Asia Tenggara memicu kesadaran negara-negara ASEAN mengenai pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama intra kawasan. ASEAN Economic Community merupakan konsep yang mulai digunakan dalam Bali Concord II bulan Oktober  2003 kemudian ASEAN mengadopsi Bali Concord II pada KTT ke-9. ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan komunitas ASEAn. Pembentukan komunikasi ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat intergrasi ASEAN. Komunitas ASEAN mengalami kemajuan di KTT ke-10. ASEAN di Vientianie Laos 2004 dengan disetujuinya Vientianie Action Program (VAP) 2004-2010 yangf merupakan strategi & program kerja untuk mewujudkan ASEAN vision. Pencapaian ASEAN community semakin menguat dengan ditanda tanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Estabilishmen of on ASEAN Comunnity by 2015 oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 di Cebu, Filipina 13 january 2007.

E.     ASEAN Charter (piagam ASEAN)
Guna mempercepat langkah kesepakatan intergrasi ekonomi tersebut, ASEAN menyusun ASEAN Charter sebagai payung hokum yang menjadi basis komitmen dalam meningkatkan dan mendorong kerjasama diantara Negara-negara ASEAN.

F.      ASEAN Economic Community (AEC)
ASEAN Economic Community Blueprint yang merupakan paduan untuk terwujudnya MEA. Bluprint merupakan pedoman bagi Negara-negara ASEAN untuk mencapai AEC 2015. MEA Blueprint memuat 4 kerangka utama :
-          ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional dengan element aliran bebas barang, jasa investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas
-          ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur , perpajakan dan e-commerce.
-          ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah dan prakarsa intergrasi ASEAN untuk Negara-negara CMLV (cambodja, Myanmar , laos dan Vietnam)
-          ASEAN sebagai kawasan yang terintregasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi diluar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

G.    Roadmap For An Asean Community ( 2009-2015)
Sebuah gagasan baru untuk mengimplementasikan secara tepat waktu tiga blueprint ASEAN community, yaitu :
-          ASEAN political – Security Community Blueprint
-          ASEAN Economic Community Blueprint
-          ASEAN sosio Culture Community Blueprint

2.4 STRUKTUR KELEMBAGAAN ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
     Sesuai dengan piagam ASEAN dibentuk struktur kelembagaan ASEAN yang     terdiri dari :
a.       ASEAN Summit merupakan pertemuan tingkat kepala Negara yang berlangsung 2x dalam setahun dan di selenggarakan secara bergiilir berdasarkan alphabet dari Negara-negara yang menjabat sebagai ketua ASEAN
b.      ASEAN Coordinating Council
Dewan yang dibentuk untuk mengkoordinasi seluruh pertemuan tingkat menteri ASEAN
c.       ASEAN Economic Community Council (AEC Council)
Merupakan dewan yang mengkoordinasi semua economic sektoral seperti bidanh perdagangan, keuangan, pertanian dan kehutanan energy perhubungan, pariwisata dan telekomunikasi. Pertemuan dilaksanakan sekurang-kurangnya 2x setahun
d.      ASEAN Economic Ministers (AEM) merupakan dewan menteri yang mengkoordinasikan negoisasi dan proses implementasi intergrasi ekonomi
e.       ASEAN Free Trade Area Council ( AFTA Council )
Dewan menteri ASEAN yang pada umumnya diwakili oleh menteri ekonomi masing-masing Negara anggota. Bertanggunng jawab atas proses negoisasi dan implementasi komitmen dari bidang perdagangan barang ASEAN
f.       ASEAN investemen Area Council (AIA Council)
Dewan menteri ASEAN yang bertanggung jawab atas proses negoisasi dan implementasi komitmen di bidang investasi ASEAN.
g.      Senior Economic Official Meeting (SEOM)
Merupakan pertemuan ASEAN di tingkat pejabat eselon yang menangani ekonomi. Pertemuan diadakan di emnpat kali dalam setahun
h.      Coordinating Commites
Merupakan pertemuan teknis setingkat pejabat eselon 2 atau pejabat eselon 3 di instansi terkait masing-masing Negara anggota ASEAN .

2.5 PELUANG DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI OLEH INDONESIA DALAM MENGHADAPI MEA 2015
a.      PELUANG
-          Manfaat Integrasi Ekonomi
Kesediaan Indonesia bersama-sama dengan 9 Negara ASEAN membentuk ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 tentu saja didasarkan pada keyakinan atas manfaatnya yang secara konseptual akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kawasan ASEAN. Integrasi ekonomi dalam mewujudan AEC 2015 melalui pembukaan dan pembentukan pasar yang lebih besar, dorongan peningkatan efisiensi dan daya saing, serta pembukaan peluang penyerapan tenaga kerja di kawasan ASEAN, akan meningkatkan kesejahteraan seluruh negara di kawasan.
-          Pasar Potensial Dunia
Pewujudan AEC di tahun 2015 akan menempatkan ASEAN sebagai kawasan pasar terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Pada tahun 2008, jumlah penduduk ASEAN sudah mencapai 584 juta orang (ASEAN Economic Community Chartbook, 2009), dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan usia mayoritas berada pada usia produktif. Pertumbuhan ekonomi individu Negara ASEAN juga meningkat dengan stabilitas makroekonomi ASEAN yang cukup terjaga dengan inflasi sekitar 3,5%. Jumlah penduduk Indonesia yang terbesar di kawasan (40% dari total penduduk ASEAN) tentu saja merupakan potensi yang sangat besar bagi Indonesia menjadi negara ekonomi yang produktif dan dinamis yang dapat memimpin pasar ASEAN di masa depan.
-          Negara Pengekspor
Negara-negara di kawasan ASEAN juga dikenal sebagai negara-negara pengekspor baik produk berbasis sumber daya alam (seperti agro-based product) maupun berbagai produk elektronik. Dengan mingkatnya harga komoditas internasional, sebagian besar Neagara ASEAN mencatat surplus pada transaksi berjalan. Prosepek perekonomian yang cukup baik juga menyebabkan ASEAN menjadi tempat tujuan investasi (penanaman modal).
Pada umumnya, konsentrasi perdagangan ASEAN masih dengan dunia meskipun cenderung menurun dan beralih ke intra-ASEAN. Data perdagangan ASEAN menunjukkan bahwa share perdagangan ke luar ASEAN semakin menurun, dari 80,8% pada tahun 1993 turun menjadi 73,2% pada tahun 1993 menjadi 26,8% pada tahun 2008. Hal yang sama juga terjadi dengan Indonesia dalam 5 tahun terakhir, namun perubahannya tidak signfikan. Nilai ekspor Indonesia ke intra-ASEAN hanya 18-19% sedangan ke luar ASEAN berkisar 80-82% dari total ekspornya, hal ini berarti peluang untuk meningkatkan ekspor ke intra-ASEAN masih harus ditingkatkan agar laju peningkatkan ekspor ke intra-ASEAN berimbang dengan laju peningkatan impor dari intra-ASEAN.
Indonesia sudah mencatat 10 komoditi unggulan ekspornya baik ke dunia maupun ke intra-ASEAN selama 5 tahun terakhir ini (2004-2008) dan 10 komoditi ekspor yang potensial untuk semakin ditingkatan. Komoditi unggulan ekspor ke dunia adalah minyak kelapa sawit, tekstil & produk tekstil, elektronik produk hasil hutan, karet & produk karet, otomotif, alas kaki, kakao, udang dan kopi sedangkan omoditi ekspor ke intra-ASEAN adalah minyak petroleum mentah, timah, minyak kelapa sawit, refined copper, batubara, karet, biji kakao, dan emas. Disamping itu, Indonesia mempunyai komoditi lainnya yang punya peluang untuk ditingkatkan nilai ekspor ke dunia adalah perlatan kantor, rempah-rempah, perhiasan, kerajinan, ikan & produk perikanan, minyak atsiri, makanan olahan, tanaman obat, perlatan medis, sert kulit & produk kulit. Tentu saja, Indonesia harus cermat mengidentifikasi tujuan pasar sesuai dengan segmen pasar dan spesifikasi dan kualitas produk yang dihasilkan.
-          Negara Tujuan Investor
Uraian tersebut di atas merupakan fakta yang menunjukkan bahwa ASEAN merupakan pasar dan memiliki basis produksi. Fakta-fakta tersebut merupakan faktor yang mendorong meningkatnya investasi di dalam negeri masing-masing anggota dan intra-ASEAN serta masuknya investasi asing ke kawasan. Sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbesar (40%) diantara Negara Anggota ASEAN, Indonesia diharapkan akan mampu menarik investor ke dalam negeri dan mendapat peluang ekonomi yang lebih besar dari Negara Anggota ASEAN lainnya.
Dari segi peningkatan investasi, berbagai negara ASEAN mengalami penurunan rasio investasi terhadap PDB sejak krisis, antara lain akibat berembangnya regional hub-production. Tapi bagi Indonesia, salah satu faktor penyebab penting penurunan rasio investasi ini adalah belum membaiknya iklim investasi dan keterbatasan infrastruktur (pipa gas, teknologi informasi) maupun dari sisi pembiayaan menjadi agenda. Kesempatan tersebut membuka peluang bagi perbaikan iklim investasi Indonesia melalui pemanfaatan program kerja sama regional, terutama dalam melancarkan program perbaikan infrastruktur domestic. Sedangkan, kepentingan untuk harmonisasi dengan regional menjadi prakondisi untuk menyesuaikan peraturan investasi sesuai standar kawasan
-          Daya Saing
Liberalisasi perdagangan barang ASEAN aakan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di kawasan ASEAN karena hambatan tariff non-tarif yang berarti sudah tidak lagi. Kondisi pasar yang sudah bebas di kawasan sendirinya akan mendorong pihak produsen dan pelaku usaha lainnya untuk memproduksi dan mendistribusikan barang yang berualitas secara efisien sehingga mampu bersaing dengan produk-produk dari negara lain. Di sisi lain, pasa konsumen juga mempunyai alternative pilihan yang beragam yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Indonesia sebagai salah satu Negara besar yang juga memiliki tingat integrasi tinggi di sektor elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor berbasis sumber daya alam, berpeluang besar untuk mengembangkan industry di sektor-sektor tersebut di dalam negeri.
-          Sektor Jasa yang Terbuka
Di bidang jasa, ASEAN juga memiliki kondisi yang memungkinkan agar pengembangan sektor jasa dapat dibuka seluas-luasnya. Sektor-sektor jasa prioritas yang telah ditetapkan yaitu pariwisata, kesehatan, penerbangan dan e-ASEAN dan kemudian akan disusul dengan logistic. Namun, perkembangan jasa prioritas di ASEAN belum merata, hanya beberapa negara ASEAN yang mempunyai perkembangan jasa yang sudah berkembang seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Kemajuan ketiga negara tersebut dapat dimanfaatkan sebagai penggerak dan acuan untuk perembangan liberalisasi jasa di ASEAN. Lebih lanjut, untuk liberalisasi aliran modal dapat berpengaruh pada peningkatan sumber dana sehingga memberikan manfaat yang positif baik pada pengembangan system keuangan, alokasi sumber daya yang efisien serta peningkatan kinerja perekonomian secara keseluruhan.
Dari sisi jumlah tenaga kerja, Indonesia yang mempunyai penduduk yang sangat besar dapat menyediakan tenaga kerja yang cukup dan pasar yang besar, sehingga menjadi pusat industri. Selain itu, Indonesia dapat menjadikan ASEAN sebagai tujuan pekerjaan guna mengisi investasi yang dilakukan dalam rangka AEC 2015. Standarisasi yang dilakukan melalui Mutual Recognition Arrangements (MRAs) dapat memfasilitasi pergerakan tenaga kerja tersebut.
-          Aliran Modal
Dari sisi penarikan aliran modal asing, ASEAN sebagai kawasan dikenal sebagai tujuan penanaman modal global, termasuk CLMV khususnya Vietnam. AEC membuka peluang bagi Indonesia untuk dapat memanfaatkan aliran modal masuk ke kawasan yang kemudian ditempatkan di asset berdenominasi rupiah. Aliran modal tersebut tidak saja berupa porsi dan portofolio regional tetapi juga dalam bentuk aliran modal langsung (PMA). Sedangkan dari sisi peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga, peraturan terkait, maupun sumber daya manusia, berbagai program kerja sama regional yang dilakukan tidak terlepas dari eharusan melakukan harmonisasi, standarisasi, mauoun mengikuti MRA yang telah disetujui bersama. Artinya aan terjadi proses perbaikan kapasitas di berbagai institusi, sektor maupun peraturan terkait. Sebagai contoh adalah penerapan ASEAN Single Window yang seharusnya dilakukan pada tahun 2008 (hingga saat ini masih adalah dalam proses) untuk ASEAN-6 mengharuskan penerapan sistem National Single Window (NSW) di masing-masing negara.
b.      TANTANGAN
-          Laju Peningkatan Ekspor dan Impor
Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia memasuki integrasi ekonomi ASEAN tidak hanya yang bersifat internal didalam negeri tetapi terlebih lagi persaingan dengan negara sesame ASEAN dan negara lain di luar ASEAN seperti China dan India. Kinerja ekspor selama periode 2004-2008 yang berada di urutan ke-4 setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand, dan importer tertinggi ke-3 setelah Singapura dan Malaysia, merupakan tantangan yang sangat serius ke depan karena telah mengakibatkan neraca perdagangan Indonesia yang deficit terhadap beberapa Negara ASEAN tersebut.
Ancaman yang diperkirakan lebih serius lagi adalah perdagangan bebas ASEAN dengan China. Hingga tahun 2007, nilai perdagangan Indonesia dengan China masih mengalami surplus, akan tetapi pada tahun 2008, Indonesia mengalami deficit ± US$ 3600 juta. Kondisi daya saing Indonesia tidak segera diperbaiki, nilai deficit perdagangan dengan China akan semakin meningat. Akhir-akhir ini para pelaku usaha khususnya yang bergerak di sektor industry petrokimis hulu, baja, tekstil, alas kaki serta elektronik, menyampaikan kekhawatirannya dengan masuknya produk-produk sejenis dari China dengan harga yang relative lebih murah dari produsi dalam negeri (Media Indonesia, 26 Nopember 2009).
-          Laju Inflasi
Tantangan lainnya adalah laju inflasi Indonesia yang masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan Negara lain di kawasan ASEAN. Stabilitas makro masih menjadi endala peningkatan daya saing Indonesia dan tingkat kemakmuran Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan negara lain. Populasi Indonesia yang terbesar di ASEAN membawa konsekuensi tersendiri bagi pemerataan pendapatan, 3 negara ASEAN yang lebih baik dalam menarik PMA mempunyai pendapatan per kapita yang lebih tinggi dari Indonesia.
-          Dampak Negatif Arus Modal yang Lebih Bebas
Arus modal yang lebih bebas untuk mendukung transaksi keuangan yang lebih efisien, merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan,memfasilitasi perdagangan internasional, mendukung pengembangan sektor keuangan dan akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun demikian, proses liberalisasi arus modal dapat menimbulkan ketidakstabilan melalui dampak langsungnya pada kemungkinan pembalikan arus modal yang tiba-tiba maupun dampak tidak langsungnyapada peningkatan permintaan domestic yang akhirnya berujung pada tekanan inflasi. Selain itu, aliran modal yang lebih bebas di kawasan dapat mengakibatkan terjadinya konsentrasi aliran modal ke Negara tertentu yang dianggap memberikan potensi keuntungan lebih menarik. Hal ini kemudian dapat menimbulkan resiko tersendiri bagi stabilitas makrekonomi.
-          Kesamaan Produk
Hal lain yang perlu dicermati adalah kesamaan keunggulan komparatif kawasan ASEAN, khususnya di sektor pertanian, perikanan, produk aret, produk berbasis kayu, dan eletronik. Kesamaan jenis produk ekspor unggulan ini merupakan salah satu penyebab pangsa perdagangan intra-ASEAN yang hanya berkisar 20-25% dari total perdagangan ASEAN. Indonesia perlu melakukan strategi peningkatan nilai tambah bagi produk ekspornya sehingga mempunyai karakteristi tersendiri dengan produk dari Negara-negara ASEAN lainnya.

-          Daya Saing Sektor Prioritas Integrasi
Tantangan lain yang juga dihadapi oleh Indonesia adalah peningkatan keunggulan komparatif di setor prioritas integrasi. Saat ini Indonesia memiliki keunggulan di sektor/komoditi seperti produk berbasis kayu, pertanian, minyak sawit, perikanan, produk karet dan elektronik, sedangkan untuk tekstil, elektronik, mineral (tembaga, batu bara, nikel), mesin-mesin, produk kimia, karet dank etas masih dengan tingkat keunggulan yang terbatas.
-          Daya Saing SDM
Kemampuan bersaing SDM tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan baik secara formal maupun informal. Kemampuan tersebut diharapkan harus minimal memenuhi ketentuan dalam MRA yang telah disetujui. Pada tahun 2008-2009, mode 3 pendirian perusahaan (commercial presence) dan Mode 4 berupa mobilitas tenaga kerja (Movement of Natural Persons) intra ASEAN akan diberlakukan untuk sektor prioritas integrasi. Untuk itu, Indonesia harus dapat meningkatkan kualitas tenaga erjanya sehingga bisa digunakan baik di dalam negeri maupun intra-ASEAN, untuk mencegah banjirnya tenaga kerja terampil dari luar. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena memerlukan adanya ceta baru sistem pendidikan secara menyeluruh, dan sertifikasi berbagai proses terkait.
-          Kepentingan Nasional
Disadari bahwa dalam rangka integrasi ekonomi, kepentingan nasional merupakan yang utama yang harus diamanan oleh Negara Anggota ASEAN. Kepentingan kawasan, apabila tidak sejalan dengan kepentingan nasional, merupakan prioritas kedua. Hal ini berdampak pada sulitnya mencapai dan melaksanaan komitmen liberalisasi AEC Blueprint. Dapat dikatakan, kelemahan visi dan mandat secara politik serta masalah kepemimpinan di kawasan akan menghambat integrasi kawasan. Selama ini ASEAN selalu menggunakan pendekatan voluntary approach dalam berbagai inisiatif kerja sama yang terbentuk di ASEAN sehingga group pressure diantara sesame Negara Aggota lemah. Tentu saja hal ini berkonsekuensi pada pewujudan integrasi ekonomi kawasan akan dicapai dalam waktu yang lebih lama.

c.       STRATEGI UMUM MENUJU MEA 2015
Indonesia harus segera menyusun langkah strategis yang dapat diimplementasikan secara target specific agar peluang pasar yang terbuka dapat dimanfaatkan secara optimal. Langkah strategis tersebut disusun secara terpadu diantara sektor mulai dari hulu hingga ke hilir dibawah koordinasi suatu Badan Khusus atau Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
Langkah-langkah strategis setiap sektor kemudian dijabarkan kedalam tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya perbaikan dan pengembangan infrastruktur fisik dan non fisik di setiap sektor dan linie dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mendorong kinerja ekspor harus dilakukan secara terkoordinasi dengan seluruh sektor Pembina dan pelaku usaha. Koordinasi antar sektor dan instansi terkait, terutama dalam menyusun kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha, dan harmonisasi (reformasi) kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan.
Secara garis besar, langkah strategis yang harus dilakukan antara lain adalah melakukan:
-          Penyesuaian, persiapan dan perbaikan regulasi baik secara kolektif maupun individual (reformasi regulasi)
-          Peningkatan kualitas sumber daya manusia baik dalam birokrasi maupun dunia usaha ataupun profesional
-          Penguatan posisi usaha skala menengah, kecil, dan usaha pada umumnya
-          Penguatan kemitraan antara public dan sektor wisata
-          Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi (juga merupapkan tujuan utama pemerintah dalam program reformasi komprehensif di berbagai boding seperti perpajakan, kepabeanan, dan birokrasi)
-          Pengembangan sektor-sektor prioritas yang berdampak luas dan komoditi unggulan
-          Peningatan partisipasi instituisi pemerintah maupun swasta untu mengimplementasikan AEC Blueprint
-          Reformasi kelembagaan dan kepemerintahan. Pada hakekatnya AEC Blueprint juga merupakan program reformasi bersama yang dapat dijadikan referensi bagi reformasi di Negara Anggota ASEAN termasuk Indonesia
-          Penyediaan elembagaan dan permodalan yang mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbaga skala
-           Perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi dan restrukturisasi industri dan lain-lain











 BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
ASEAN sebagai organisasi regional negara – negara Asia Tenggara di era globalisasi ini mampu bertransformasi menjadi wadah negara anggotanya untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan untuk dapat bersaing secara global. Kebutuhan integrasi semakin besar, terlihat dari betapa antusiasnya negara anggota ASEAN untuk menciptakan suatu regional  yang mampu mengakomodasi kegiatan perdagangan dan perekonomian antar negara. Ini terlihat dari percepatan realisasi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dulunya dicanangkan tahun 2020 menjadi 2015. Seluruh negara anggota tentu harus mempersiapkan diri secara matang tak terkecuali Indonesia agar nantinya bukan hanya sekedar bertahan tetapi juga mampu bersaing dengan negara anggota ASEAN. Bukan tidak mungkin jika integrasi perdagangan terealisasi dengan baik, ASEAN akan mampu mengintegrasikan mata uang tunggal yang merupakan bentuk integrasi regional tertinggi.  Untuk dapat merealisasikanya diperlukan kerja keras seluruh pihak dan dengan terealisasinya MEA tahun 2015 ini tentunya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan kawasan terutama dalam bidang keamanan, sosial, dan ekonomi.

  
















DAFTAR PUSTAKA
Blue Print Asean Economic Community. Departemen Perdagangan Republik Indonesia
http://inspirasitabloid.wordpress.com/2010/08/30/wacana-penerapan-mata-uang-tunggal-asean-sebuah-komentar/diakses pada12 Oktober 2014
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2014/09/28/mea-dan-mata-uang-tunggal-asean-691249.htmldiakses pada12 Oktober 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi dan Contoh Metode Pencarian Buta dan Heuristik

Definisi, Konsep, serta Contoh Intelligence Agent

PEAS (Performance maesure, Environment, Actuators, Sensor)